JAKARTA, iNews.id - Polisi tidak menahan 3 oknum aparatur sipil negara (ASN) Ternate, Maluku Utara yang tertangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ketiganya disebut pengguna narkoba sehingga hanya direhabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, barang bukti yang disita hanya 0,02 gram sabu.
Ade menjelaskan, jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2009, pemakai yang hanya memiliki 0,02 gram narkoba tidak ditahan.
"Sehingga ketiga tersangka (ditetapkan) sebagai penyalahguna narkoba," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Ketiga oknum ASN tersebut menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta.