3 Begal Casis Bintara Polri ternyata Residivis, Salah Satunya Pernah Dipenjara 5 Kali

Erfan Ma'ruf
Tiga orang pelaku pembegalan terhadap Casis Bintara Polri merupakan residivis. (Foto: Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Tiga orang pelaku pembegalan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024) dini hari, ternyata residivis. Ketiga pelaku yaitu AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39).

Mereka memiliki catatan kriminal panjang, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal.

"AY alias Madun merupakan residivis dengan kasus curanmor di tahun 2018 dan 2022," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).

MS, residivis lainnya, bahkan lebih parah. MS tercatat 5 kali dipenjara terkait kasus curanmor dan begal.

"MS pernah dipenjara di tahun 2010, 2012, 2014, 2017, dan 2019," kata Wira.

Sedangkan C alias Buluk, pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat.

"Perannya (Buluk) adalah membantu menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polri Siap Kawal Demo Masyarakat Pati di DPR Besok: Jaga Suasana Tetap Damai dan Tertib

2 hari lalu

Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur

4 hari lalu

Mantan Kapolri-Wakapolri Kumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal