3 Begal Casis Bintara Polri ternyata Residivis, Salah Satunya Pernah Dipenjara 5 Kali

Erfan Ma'ruf
Tiga orang pelaku pembegalan terhadap Casis Bintara Polri merupakan residivis. (Foto: Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Tiga orang pelaku pembegalan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024) dini hari, ternyata residivis. Ketiga pelaku yaitu AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39).

Mereka memiliki catatan kriminal panjang, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal.

"AY alias Madun merupakan residivis dengan kasus curanmor di tahun 2018 dan 2022," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).

MS, residivis lainnya, bahkan lebih parah. MS tercatat 5 kali dipenjara terkait kasus curanmor dan begal.

"MS pernah dipenjara di tahun 2010, 2012, 2014, 2017, dan 2019," kata Wira.

Sedangkan C alias Buluk, pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat.

"Perannya (Buluk) adalah membantu menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas

Nasional
6 hari lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Nasional
7 hari lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
7 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal