JAKARTA, iNews.id - Tiga orang pelaku pembegalan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio Mukti Raharjo (SMR) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024) dini hari, ternyata residivis. Ketiga pelaku yaitu AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39).
Mereka memiliki catatan kriminal panjang, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal.
"AY alias Madun merupakan residivis dengan kasus curanmor di tahun 2018 dan 2022," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).
MS, residivis lainnya, bahkan lebih parah. MS tercatat 5 kali dipenjara terkait kasus curanmor dan begal.
"MS pernah dipenjara di tahun 2010, 2012, 2014, 2017, dan 2019," kata Wira.
Sedangkan C alias Buluk, pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat.
"Perannya (Buluk) adalah membantu menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.