"Motifnya untuk keperluan hidup sehari-hari dan keperluan anak masuk sekolah," tuturnya.
Dia memerinci barang bukti dalam kasus ini yang telah diamankan berupa kunci letter T, obeng, kunci L, kunci segitiga, bor dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Aji.