Terakhir yakni di wilayah Kecamatan Bogor Tengah yang mana korbannya seorang mahasiswa. Dari keterangan pelaku, dia telah beraksi sebanyak 16 kali di wilayah Bogor dan Kabupaten Sukabumi.
"Kami jerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Kapolresta.