3 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bekasi, Modusnya Dorong Motor yang Tak Dikunci Setang

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi penangkapan pencuri motor (foto: istimewa)

"Mereka mendorongnya, jadi setelah diambil mendorongnya, hingga sampai ke rumah, lalu dijual secara online melalui Facebook," ujar Herman.

Ketiganya menjual motor bodong tersebut dengan kisaran harga di bawah Rp1 juta. Kepada polisi, pelaku mengatakan uang digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"Pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Untuk bayar kontrakan pengakuan mereka seperti itu," ucap Herman.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan

13 hari lalu

Lokomotif KA Batavia Bermasalah, Perjalanan KRL Lintas Cikarang Terganggu

15 hari lalu

Motor Bos Sate Babi di Tambora Jakbar Dicuri, Pelaku Ternyata Eks Karyawan

28 hari lalu

Modus Curanmor: Kenalan Lewat Aplikasi Cari Jodoh, Perempuan Pinjam Motor Teman Kencan lalu Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal