"Mereka mendorongnya, jadi setelah diambil mendorongnya, hingga sampai ke rumah, lalu dijual secara online melalui Facebook," ujar Herman.
Ketiganya menjual motor bodong tersebut dengan kisaran harga di bawah Rp1 juta. Kepada polisi, pelaku mengatakan uang digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Untuk bayar kontrakan pengakuan mereka seperti itu," ucap Herman.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.