3 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Jaksel Diciduk Polisi

Ari Sandita Murti
Polisi mengamankan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang biasa beraksi di Jaksel. (Foto Ilustrasi : Ist)

Dia menerangkan, dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi kendaraan. Setelah berhasil, pelaku menggasak barang berharga yang ada di dalam mobil, khususnya barang-barang elektronik.

"Kami imbau untuk hati-hati menyimpan barang berharga di dalam kendaraannya karena pelaku mengambil barang kurang dari satu menit," katanya.

Dia menambahkan, polisi tengah mendalami lebih lanjut kasus tersebut, khususnya terkait sindikat kejahatan tersebut dan lokasi lainnya mengingat mereka sudah beraksi hampir 2 tahun lamanya. Para pelaku itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Megapolitan
1 hari lalu

Maling Motor di Jakarta Kian Meresahkan, Todongkan Pistol ke Warga

Megapolitan
3 hari lalu

Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru

Nasional
3 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal