Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menjelaskan bahwa saat patroli kewilayahan di Jalan Sumur Batu, tim mendapati sekelompok remaja yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang langsung diamankan.
“Para pelaku mengaku hendak melakukan tawuran. Kami kemudian membawa ketiga remaja tersebut ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap William.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, atau senjata penikam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran atau kenakalan remaja lainnya,” ucap William.