3 WNA Sri Lanka Terancam Dideportasi gegara Pakai Paspor Investasi Bodong

irfan Maulana
Ilustrasi WNA terancam dideportasi. (Istimewa)

Berdasarkan hasil tersebut, petugas meyakini bahwa ketiga WNA tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, ketiganya terancam dideportasi.

"Selanjutnya Ketiganya diamankan ke kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Berthi.

Berthi mengatakan untuk deteni atas nama DR karena yang bersangkutan pemegang izin tinggal penyatuan keluarga maka secara otomatis yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Namun secara bersama-sama nantinya akan dilakukan proses tindakan administratif keimigrasian sebagaimana disebutkan diatas," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
24 jam lalu

Korban Tewas Banjir Asia Tembus 1.300 Orang, Indonesia dan Sri Lanka Terbanyak

Internasional
3 hari lalu

Tewaskan 355 Orang, Banjir dan Longsor Disebut Bencana Terbesar dalam Sejarah Sri Lanka

Internasional
4 hari lalu

Korban Tewas Banjir Sri Lanka jadi 334 Orang dan 374 Hilang, Bantuan Mengalir dari Banyak Negara

Internasional
4 hari lalu

Banjir Dahsyat di Sri Lanka, Korban Tewas Tembus 200 Orang Ratusan Lainnya Hilang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal