3. Pengendara Xpander Mabuk saat Tabrak Showroom Mobil
Pengendara Xpander berinisial SJ ternyata dalam kondisi mabuk saat menabrak showroom mobil Porsche di PIK 2, Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang. Pengemudi kemudian dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengemudi Xpander merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang. Pada pagi harinya, dia meminum minuman keras.
"Pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras. Dan pada saat melewati jalan di depan showroom, tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," kata Zain, Jumat (15/3/2024).
Akibat peristiwa tersebut, bagian depan showroom yang terbuat dari kaca dan besi rusak. Kaca dan besi showroom sampai ambruk berserakan akibat ditabrak mobil tersebut.
4. Pengendara Xpander Ditahan
Pengendara Xpander berinisial SJ ditahan di Polsek Teluk Naga usai ditetapkan tersangka. Tersangka SJ dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024).