Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjual ponsel korban dan menggunakan uang hasil curian untuk makan. Bahkan uang hasil curian juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Video CCTV Kawanan Begal Bercelurit Rampas Pengunjung Warteg di Ciledug
"Kami juga menemukan satu paket sabu saat menangkap AW. Kami tes urine semua pelaku dan kita lihat hasilnya nanti," ucapnya.
Polisi masih mendalami apakah ada korban lain dari tindak pidana yang dilakukan keempatnya. Pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP terkait pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.