4 Pelaku Jual Beli Senpi Ilegal Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya

Irfan Ma'ruf
Penampakan senpi ilegal yang disita polisi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus jual beli senjata api atau senpi ilegal yang menyeret Bripka Reinaldy Prakoso, anggota Polda Metro Jaya. Keempat tersangka ditangkap di Jawa Barat dan Jawa Timur. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat tersangka tersebut di antaranya ANR, TRR, LMP dan W.

ANR yang ditangkap di Garut berperan pernah bertransaksi senpi ilegal yang dipesan Reinaldy. TRR ditangkap di Sumedang mempunyai peran membuat dan merakit senjata api ilegal.

"TKP Ngawi, LMP menjual senpi kepada W, dan W membeli 1 pucuk airgun jenis Beretta ilegal dan pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm sekitar kurun waktu tahun 2018-2020," ujar Trunoyudo, dikutip Senin (21/8/2023).

Trunoyudo menyebut, pihaknya telah menyita belasan senpi ilegal yang telah dimodifikasi.

"Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI Angkatan Darat mengungkap kasus peredaran jaringan senjata api ilegal. Polisi dan TNI juga membongkar pabrik modifikasi senjata di Semarang, Jawa Tengah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun, Begini Penampakannya

Megapolitan
3 hari lalu

Mutasi Polri, Kombes Budi Hermanto Ditunjuk Jadi Kabid Humas Polda Metro Jaya

Megapolitan
5 hari lalu

Jumat Peduli Polda Metro Jaya Luncurkan Rakyat Mart Dukung Gerakan Pangan Murah

Nasional
5 hari lalu

Mutasi Polri: Kombes Wira Satya Triputra Jabat Dirtipidum Bareskrim Polri, Ade Safri Dirtipideksus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal