JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus jual beli senjata api atau senpi ilegal yang menyeret Bripka Reinaldy Prakoso, anggota Polda Metro Jaya. Keempat tersangka ditangkap di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat tersangka tersebut di antaranya ANR, TRR, LMP dan W.
ANR yang ditangkap di Garut berperan pernah bertransaksi senpi ilegal yang dipesan Reinaldy. TRR ditangkap di Sumedang mempunyai peran membuat dan merakit senjata api ilegal.
"TKP Ngawi, LMP menjual senpi kepada W, dan W membeli 1 pucuk airgun jenis Beretta ilegal dan pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm sekitar kurun waktu tahun 2018-2020," ujar Trunoyudo, dikutip Senin (21/8/2023).
Trunoyudo menyebut, pihaknya telah menyita belasan senpi ilegal yang telah dimodifikasi.
"Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI Angkatan Darat mengungkap kasus peredaran jaringan senjata api ilegal. Polisi dan TNI juga membongkar pabrik modifikasi senjata di Semarang, Jawa Tengah.