Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Keselamatan Jaya 2026, Pengendara Lawan Arus di Jakarta bakal Ditindak!
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Selasa, 03 Februari 2026 - 04:07:00 WIB
Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026
Polisi menindak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026. Kegiatan itu berlangsung selama 14 hari mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (2/2/2026), sebanyak sembilan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) akan ditindak selama operasi berlangsung, berikut daftarnya:

1. Melawan arus.
2. Pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM.
3. Berkendara melebihi batas kecepatan.
4. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI.
9. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau bising.

Disebutkan, petugas akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026. Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban," bunyi keterangan dalam laman Korlantas Polri.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan jelang Bulan Suci Ramadhan, mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya cenderung meningkat dan berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas, kecelakaan, hingga potensi pelanggaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut