JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026. Kegiatan itu berlangsung selama 14 hari mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (2/2/2026), sebanyak sembilan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) akan ditindak selama operasi berlangsung, berikut daftarnya:
50.000 Orang Tewas di India Setiap Tahun Akibat Digigit Ular
1. Melawan arus.
2. Pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM.
3. Berkendara melebihi batas kecepatan.
4. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI.
9. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau bising.
Disebutkan, petugas akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026. Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas
"Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban," bunyi keterangan dalam laman Korlantas Polri.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan jelang Bulan Suci Ramadhan, mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya cenderung meningkat dan berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas, kecelakaan, hingga potensi pelanggaran.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku