Bogor, iNews.id - Sebanyak 4 tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor mendapatkan peringatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 (GTPPC) Jawa Barat. Tempat wisata itu dinilai tidak memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, 4 tempat wisata yang menjadi sorotan, yaitu Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, serta The Grand Hill Resort Hotel.
"Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak," ujar Dedi saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Dia menuturkan, surat teguran yang dikirimkan berisi 4 poin. Pertama, membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga dianggap akan meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Kedua, pengelola dianggap tidak mampu dalam mengantisipasi kerumunan serta mendisiplinkan pengunjung, karena akan semakin meningkatkan risiko terpapar Covid-19.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional maka GTPPC-19 Jawa Barat Divisi Pengamanan dan Penanganan Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan memberikan teguran kepada pengelola Kawasan Wisata Puncak Bogor tersebut.
Keempat, meminta pengelola kawasan dibantu GTPPC-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan penegakan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan dan mengatur jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan khususnya di masa libur panjang.