TANGSEL, iNews.id - Empat tersangka kasus perundungan atau bullying terhadap siswa SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan, terancam tujuh tahun penjara. Mereka diduga melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," tutur Alvino.
"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, 'Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun'," ujarnya.
Selain itu, kata dia, polisi juga menetapkan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH). Salah satu di antaranya diduga melakukan tindakan asusila kepada korban.
Alvino mengatakan hasil visum menunjukkan korban mengalami memar, lecet, luka bekas sundutan rokok hingga luka bakar akibat aksi kekerasan tersebut. Sedangkan korban dinyatakan mengalami trauma berat berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis.
"(Korban mengalami) memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," tuturnya.