Korban Bullying SMA Binus Serpong Tolak Damai dengan Pelaku

Ayu Utami Anggraeni
Foto sekumpulan remaja laki-laki yang diduga anggota Geng Tai pelaku perundungan siswa SMA Binus School, beredar di media sosial. (Tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Korban bullying SMA Binus Serpong menolak berdamai dengan para pelaku. Kasus bullying ini masih diselidiki Polres Metro Tangerang Selatan.

"Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?" kata kuasa hukum korban, Muhamad Rizki Firdaus di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).

Pihak keluarga bisa saja memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini dengan damai. Tetapi hukum tetap harus berjalan.

"Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya," katanya.

Dia pun menerangkan para pelaku bullying bisa terancam hukuman 5 tahun penjara. "Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Mendikdasmen Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Buru 1 Pelaku Penembak Hansip di Cakung Jatim yang Masih Buron

Megapolitan
2 hari lalu

Hansip di Cakung Tewas Ditembak Komplotan Maling Motor, Hendak Gagalkan Pencurian

Megapolitan
2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Dorong Investigasi Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Termasuk Dugaan Bullying

Megapolitan
2 hari lalu

1 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat di ICU RS Yarsi, Alami Luka Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal