43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC

Riyan Rizki Roshali
Sebanyak 43 WNA pekerja hiburan malam di Jakut ditangkap, 20 di antaranya LC (dok. Imigrasi)

“Selain itu, 4 orang berperan sebagai supervisor serta 2 orang berperan sebagai penyalur/koordinator pemandu lagu asing juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia,” ujarnya.

Para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja. 

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA terkait izin tinggal dan aktivitas mereka, serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai. 

Bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” kata Yuldi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

196 WNA Nakal di Jabodetabek Ditindak, Terbanyak dari Nigeria

Megapolitan
4 bulan lalu

Polisi Usut Penyebab WNA China Jatuh dari Lantai 35 Apartemen di Jakut hingga Tewas

Megapolitan
4 bulan lalu

WNA China Tewas usai Jatuh dari Lantai 35 Apartemen di Pademangan Jakut

Internasional
5 hari lalu

2 Petugas Imigrasi AS yang Menembak Mati Alex Pretti Diberhentikan Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal