JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 49 orang terkait pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 28 pelaku ditangkap di lokasi dua perusahaan, yakni PT DKM dan PT GFC. Sementara 14 lainnya ditangkap saat beraksi di jalanan sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kemudian dari Polsek Cilincing enam pelaku dan Polsek Tanjung Priok ada delapan pelaku," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).