Oknum Polisi Pungli di Alun-Alun Kidul Terbongkar, Propam Polresta Yogyakarta Turun Tangan
YOGYAKARTA, iNews.id — Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota kepolisian di kawasan Alun-Alun Kidul terungkap ke publik. Oknum polisi tersebut diduga meminta jatah makanan hingga rokok kepada warga maupun pelaku usaha di area publik tersebut.
Tindakan tersebut memicu keresahan masyarakat hingga akhirnya dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh penegak internal kepolisian. Menanggapi kasus ini, Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, mengonfirmasi bahwa pihak internal telah melakukan proses pemeriksaan dan penanganan secara cepat terhadap oknum yang bersangkutan.
AKP Wahyu Tri Handono menegaskan bahwa tindakan tegas dan sanksi sesuai aturan disiplin maupun kode etik kepolisian dijatuhkan kepada oknum tersebut. Pihaknya menyatakan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran wewenang dan pungli yang dapat merusak citra serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap aktif melapor apabila menemukan tindakan sewenang-wenang atau indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian di lapangan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar