5 Anggota Ormas yang Ngamuk dan Nyampah di Dinkes Bekasi jadi Tersangka

Ade Suhardi
lima ormas yang viral marah-marah di Dinkes Bekasi ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka (foto: ist)

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan lima orang anggota ormas yang viral mengamuk di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi menjadi tersangka. Kelima anggota ormas tersebut, yakni berinisial KH, I, AS, R, dan YM.

"Ini ada lima orang ditetapkan tersangka pasal 335 KUHP dan saat ini sudah kami lakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Kabupaten Bekasi, Minggu (23/3/2025).

Seno menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi mengamankan lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih yang melakukan aksi anarkis di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi pada Selasa (18/3/2025) lalu. Kelima anggota ormas itu kini dalam pemeriksaan polisi.

“Betul, ada lima yang sudah diamankan," ucap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3/2025) dini hari.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
59 menit lalu

Terungkap, Ini Motif Oknum TNI yang Pukul Staf Zaskia Adya Mecca

Nasional
5 jam lalu

Oknum TNI Pemukul Staf Zaskia Adya Mecca Ditetapkan Tersangka

Nasional
6 jam lalu

Kejagung Titip Tahanan Kasus Korupsi Minyak di Rutan KPK, Siapa?

Nasional
6 jam lalu

Viral Foto Prabowo di Baliho Israel, Kemlu Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal