JAKARTA, iNews.id - Video seorang perempuan mengamuk di sebuah kompleks perumahan di Kota Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. Perempuan itu tidak terima dengan tetangganya umat Kristiani yang beribadah di salah satu rumah.
Tampak, perempuan berjilbab kuning yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) itu marah-marah kepada sekelompok orang.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik. ASN Pemerintah Kota Bekasi itu dinilai tidak mencerminkan sikap toleransi antar-umat beragama.
Berikut lima fakta yang dirangkum terkait ASN Bekasi mengamuk dan melarang tetangganya beribadah.
1. Sebut ibadah harus izin
Perempuan tersebut merasa terganggu dengan praktik ibadah itu. Menurutnya, di wilayahnya tidak ada izin ibadah tersebut.
"Bukan tempatnya, tempat ibadah itu harus ada izin," kata ibu tersebut kepada tetangganya.
Kata-kata perempuan itu lalu disanggah tetangga. Mereka mempertanyakan kenapa beribadah harus meminta izin. "Berdoa minta izin, waduh...," kata salah satu jemaat.
2. Pemkot Bekasi turun tangan
Setelah video itu viral, Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhammad angkat bicara. Dia menegaskan perangkat daerah akan menindaklanjuti laporan dari warga.
Dia juga akan mengonfirmasi ASN tersebut yang diduga melakukan tindakan intoleransi.
"Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari para pihak mengenai duduk perkara yang sebenarnya" ucap Gani pada Senin (23/9/2024).
3. Respons Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) juga merespons video tersebut. Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, video itu menunjukkan masih perlunya pencerahan kepada publik terkait toleransi.
"Ini menunjukkan bahwa kita semua masih perlu terus memberikan pencerahan kepada masyarakat kita untuk terus berkomitmen menjaga kerukunan dalam kehidupan bersama," kata Kamaruddin, Senin (23/9/2024).