Kapolri Idham Azis sebelumnya juga mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Salah satu isi TR tersebut yakni anggota Polri diminta tidak menunjukkan dan memakai atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
5. Perwira Nonjob.
Dicopot dari jabatan kapolsek Kembangan, Fahrul kini ditarik ke Polda Metro Jaya sebagai perwira menengah nonjob. Jabatan administrasinya yakni analis kebijakan (anjak).