JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan 7 suporter Persita Tangerang sebagai tersangka kasus pelemparan batu ke bus Persis Solo di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Adapun 7 tersangka tersebut yakni GR (18), HK (19), MR (23), IA (19), FS (21), MFM (22), dan DH (24).
Sebelum terjadi pelemparan, para pelaku sempat berkumpul. Setelah pertandingan, barulah mereka beraksi melakukan penyerangan di dekat pintu tol wilayah Kelapa Dua.
"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul yaitu ada 2 orang, yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan kegiatan penyerangan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto, Senin (30/1/2023).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Berikut fakta-fakta suporter Persita Tangerang melempari batu ke bus Persis Solo :