5 Pengedar Narkoba Dibekuk, 1 Kuintal Sabu Disamarkan Jadi Paket Teh dan Buah-buahan

Bachtiar Rojab
Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan Sumatra (foto: MPI)

Selain sabu 109,9 kg, polisi juga menyita 39 bungkus teh China merek Guanyinwang, mobil Suzuki Carry hingga palet kayu berisi buah alpukat dan jeruk sebagai barang bukti.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

19 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

24 jam lalu

Amankan Pilkades di 154 Desa Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Hindari Provokasi

1 hari lalu

Pilkades Serentak Digelar di 154 Desa Bekasi Hari Ini, Polda Metro Ikut Amankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal