Selain sabu 109,9 kg, polisi juga menyita 39 bungkus teh China merek Guanyinwang, mobil Suzuki Carry hingga palet kayu berisi buah alpukat dan jeruk sebagai barang bukti.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.