5 Pengedar Narkoba Dibekuk, 1 Kuintal Sabu Disamarkan Jadi Paket Teh dan Buah-buahan

Bachtiar Rojab
Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan Sumatra (foto: MPI)

Selain sabu 109,9 kg, polisi juga menyita 39 bungkus teh China merek Guanyinwang, mobil Suzuki Carry hingga palet kayu berisi buah alpukat dan jeruk sebagai barang bukti.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
16 jam lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
2 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal