53 Tahun Menunggu, Pasangan Kakek Nenek di Cilangkap Akhirnya Punya Akta Nikah

Okto Rizki Alpino
Pasangan kakek nenek Johanes Siswanto dan Agnes Sririswanti di Cilangkap. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Pasangan kakek nenek Johanes Siswanto dan Agnes Sririswanti akhirnya memiliki akta nikah. Warga Cilangkap tersebut sebelumnya tidak mempunyai dokumen pernikahan selama 53 tahun. 

"Saya ucapkan terima kasih yang mana sangat membantu warga. Apa yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi sudah lengkap semua," kata Johanes yang mengikuti progam Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Kamsa) di Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).

Pasangan kakek nenek yang telah dikaruniai 14 cucu dan dua cicit bukan tidak pernah mengurus akta nikah mereka. Namun proses yang berbelit-belit dan jarak tempuh membuatnya keduanya urung mengurus akta nikah.

"Dulu persyaratan sangat banyak dan sulit dan karena kami beranggapan bukan pegawai negeri, jadi saya pikir kegunaannya nggak ada tapi waktu mau keluar negeri, ngurus paspor, ditanya," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Tragedi Bulan Madu Berujung Maut di Solok Dapat Perhatian Eks Direktur WHO, Ini Tanggapannya

Seleb
2 bulan lalu

Innalillahi, Tantri Kotak Berduka Cita

Nasional
3 bulan lalu

Terungkap! Pasutri di Pemalang Ternyata Tewas Diracun Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
3 bulan lalu

Kakek Pura-Pura Ditabrak Mobil lalu Minta Ganti Rugi di Tambora, Endingnya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal