JAKARTA, iNews.id - Pasangan kakek nenek Johanes Siswanto dan Agnes Sririswanti akhirnya memiliki akta nikah. Warga Cilangkap tersebut sebelumnya tidak mempunyai dokumen pernikahan selama 53 tahun.
"Saya ucapkan terima kasih yang mana sangat membantu warga. Apa yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi sudah lengkap semua," kata Johanes yang mengikuti progam Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Kamsa) di Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
Pasangan kakek nenek yang telah dikaruniai 14 cucu dan dua cicit bukan tidak pernah mengurus akta nikah mereka. Namun proses yang berbelit-belit dan jarak tempuh membuatnya keduanya urung mengurus akta nikah.
"Dulu persyaratan sangat banyak dan sulit dan karena kami beranggapan bukan pegawai negeri, jadi saya pikir kegunaannya nggak ada tapi waktu mau keluar negeri, ngurus paspor, ditanya," ujarnya.