6 Begal Sadis Dibekuk Polisi, Biasa Sasar Pemotor Melintas Sendirian di Jakbar

Dimas Choirul
Tampang begal sadis di Jakbar (dok. Polres Jakbar)

"Daerah Sumedang itu otaknya (AA) kita tangkap di daerah Sumedang," kata Joko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sekelompok begal beraksi di Jalan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam video, para pelaku yang berboncengan 4 motor mendekati korban yang tengah melintas.

Korban yang saat itu takut lantaran kalah jumlah langsung lari meninggalkan motornya. Para pelaku pun dengan leluasa mengambil sepeda motor korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Lindungi Ojol dari Begal, Kapolri Perintahkan Para Kapolda Siapkan Aplikasi Panic Button

Megapolitan
4 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
12 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
17 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
18 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal