6 Begal Sadis Dibekuk Polisi, Biasa Sasar Pemotor Melintas Sendirian di Jakbar

Dimas Choirul
Tampang begal sadis di Jakbar (dok. Polres Jakbar)

"Daerah Sumedang itu otaknya (AA) kita tangkap di daerah Sumedang," kata Joko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sekelompok begal beraksi di Jalan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam video, para pelaku yang berboncengan 4 motor mendekati korban yang tengah melintas.

Korban yang saat itu takut lantaran kalah jumlah langsung lari meninggalkan motornya. Para pelaku pun dengan leluasa mengambil sepeda motor korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terungkap! Terduga Pembunuh Wanita di Kos Jakbar Ternyata Suaminya

8 hari lalu

Kronologi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Jakbar, Bermula dari Tetesan Darah

10 hari lalu

Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp50 Juta Tangkap Begal, Ini Reaksi Wamendagri

12 hari lalu

Begal Ditangkap, Janji Hadiah Rp50 Juta KDM Ditagih Warga hingga Dikritik Menko Yusril

12 hari lalu

Yusril Minta Tak Ada Sayembara Tangkap Begal, Khawatir Warga Salah Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal