6 Fakta Pembunuhan Bos Warung Madura di Tangsel, Nomor 5 Ungkap Skenario Pelaku

Irfan Ma'ruf
Tersangka berinisial FA (23) membunuh pamannya bos warung madura di Pamulang Tangsel. (Foto MPI).

1. Keponakan Menyesal Bunuh Pamannya

Tersangka FA (23) menyesal telah menghabisi pamannya sendiri berinisal AH (32). Pelaku FA mengaku heran dengan perilakunya sendiri yang tega membunuh saudaranya. 

Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"Saya menyesal, kok saya sampai segitunya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Pelaku membunuh korban dengan golok milik pedagang kelapa. Dia mendapatkan golok tersebut saat pedagang kelapa sedang salat Jumat.

2. Korban Dihabisi saat Makan

Tersangka FA membunuh pamannya menggunakan golok di warung milik korban di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat, Tangsel pada Jumat sore. Golok itu milik pedagang es kelapa di samping warung korban dan sudah disiapkan FA sejak siang hari.

"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan, dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (14/5).

"Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal. Terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," ujar Titus.

Saat FA melancarkan aksi, kata dia, NA mengawasi sekitar. Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.

"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.

3. Pelaku Angkut Mayat Pamannya Pakai Motor

Tersangka FA meminta bantuan pelaku berinisial NA saat hendak membawa jasad pamannya. Keduanya lantas menaikkan jasad AH ke atas motor. 

Mereka lalu membuang jasad AH hingga ditemukan tergeletak dalam kondisi terbungkus sarung di pinggir jalan salah satu kompleks perumahan kawasan Pamulang.

Adapun FA dan NA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. FA berperan sebagai eksekutor, sementara NA memberikan bantuan hingga tindak pidana terjadi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Ditpolairud Polda Metro Kerahkan Perahu Kecil Bantu Evakuasi Anak Sekolah terdampak Banjir Rob 

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
4 hari lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Megapolitan
5 hari lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal