Namun, keluarga korban mendapatkan adangan dari petugas keamanan. Atas informasi tersebut, tim kuasa hukum berinisiatif membantu.
"Alih-alih mendapat kesempatan untuk melihat dan mengambil jenazah sebagaimana dijelaskan Irjen Pol Argo Yuwono sebagai Kadiv Humas Polri bahwa polisi tidak menghalangi keluarga untuk mengambil jenazah-jenazah dimaksud, pihak kuasa hukum malah diusir dari RS Polri," tuturnya.
Aziz menuturkan, pengadangan dan pengusiran terhadap kuasa hukum dan keluarga dilakukan oleh sejumlah aparat dari Brimob. Padahal, pihaknya, telah memberikan pernyataan Polri sendiri tidak pernah menghalang-halangi keluarga untuk mengambil jenazah.
"Beberapa pasukan brimob dan petugas kepolisian (berjaga). Padahal sudah menunjukkan bukti dari media perihal pernyataan resmi Polri tersebut," katanya.