Selain itu, Bambang juga menyayangkan adanya warga yang mengubah ruko untuk dijadikan tempat kos-kosan. Menurut Bambang hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"(Juga) dipergunakan hal lain disekat-sekat jadi kos-kosan atau kontrakan. Ini yg kami sayangkan. Petakannya jg dipasang dgn triplek yang mudah terbakar," tuturnya.
Bambang juga menyebut, ruko indekos yang terbakar pada Rabu (17/8) kemarin tidak memiliki izin untuk dijadikan kos-kosan. "Ini kan kucing-kucingan. Izin yang pertama tidak dibuat kos- kosan kemudian waktu berikutnya dia kemudian dibuat akal-akalan untuk dijadikan kosan," katanya.