JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat sedikitnya ada 514 perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan, sebanyak 89 perusahaan ditutup sementara lantaran tak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga 27 April 2020 tercatat 89 perusahan di antaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.
Perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah yakni 13 perusahaan di Jakarta Pusat, 21 di Jakarta Barat, 18 Jakarta Utara, 7 di Jakarta Timur, dan 30 di Jakarta Selatan. “89 perusahaan langsung disegel hingga PSBB selesai yaitu 22 Mei 2020," ujar Andri, Selasa (28/4/2020).
Selain perusahaan yang ditutup, ada 100 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," katanya.