“Ketika barang bawaan ditempatkan secara tepat, ruang perjalanan dapat tetap berfungsi optimal bagi semua pengguna,” ujarnya.
Untuk mendukung kenyamanan perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan penitipan barang di Stasiun Halim yang beroperasi setiap hari pukul 05.00–23.00 WIB. Durasi penitipan maksimal 72 jam.
Layanan ini memberikan fleksibilitas bagi penumpang yang melanjutkan perjalanan dengan moda lain tanpa harus membawa seluruh barang ke dalam kereta.
Layanan penitipan barang dan Lost and Found, kata Radhitya, merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem transportasi publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat urban.
“Pengaturan bagasi, penitipan barang, hingga layanan barang temuan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pengalaman perjalanan yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tutupnya.