Alung yang mengenakan baju tahanan ditampilkan saat Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers, Selasa (5/12/2023). Dia hanya tertunduk dengan tangan diborgol.
Alung mengaku menyesal telah membunuh kekasihnya Wulan. Dia mengaku tidak berniat menghabisi nyawa korban.
"Saya menyesal telah melakukan ini. Tidak ada niatan untuk membunuh," kata Alung saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023).
Rahmat Agil alias Alung ditetapkan tersangka setelah membunuh pacarnya, Fitria Wulandari. Pelaku pembunuhan sadis ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Kita jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023).