8 Hari Uji Coba, Tilang Elektronik Capai 671 Kasus

Antara
Penerapan tilang elektronik di Jalan MH Thamrin-Sudirman. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah tilang elektronik selama masa uji coba delapan hari (1-8 Oktober 2018) mencapai 671 kasus di sepanjang Jalan MH Thamrin–Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat. Angka itu diperkirakan akan terus bertambah.

“Pelanggaran tertinggi dilakukan pengendara pelat hitam,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Dia menjelaskan, jumlah kendaraan pelat hitam yang terpantau melanggar sebanyak 395 kasus, kendaraan pelat kuning 72 kasus, pelat merah sebanyak 21 kasus, dan pelat TNI/Polri 16 kasus. Selanjutnya, pelanggaran oleh kendaraan berpelat kedutaan sebanyak 10 kasus, kendaraan luar DKI tujuh kasus, diskresi petugas sebanyak 19 kasus, dan tidak tercantum 131 kasus.

Sementara jumlah pelanggaran pada dua hari terakhir, yakni Minggu (7/10/2018) sebanyak 19 kasus dan Senin (8/10/2018) mencapai 39 kasus atau meningkat sekitar 105 persen.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin–Jalan Jenderal Sudirman selama sebulan sejak 1 Oktober 2018. Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap gambar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi.

Kamera pemantau buatan China itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas. Selanjutnya, data pengendara yang melanggar akan terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya. Petugas lalu akan mengonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin–Jalan Sudirman. Pada tahap awal, pihak kepolisian menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakan hukum.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Respons Polda Metro soal Delpedro Cs Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Megapolitan
12 jam lalu

Makan Siang Bareng, Kapolda Metro Sebut Pedagang Kopi Keliling Punya Peran Penting Jaga Jakarta

Nasional
15 jam lalu

Penahanan Ditangguhkan, TikToker Figha Lesmana Minta Maaf

Megapolitan
15 jam lalu

Polda Metro Tangguhkan Penahanan TikToker Figha Lesmana, Tersangka Konten Provokatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal