Pengakuan Lengkap Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto di Kelab Malam
JAKARTA, iNews.id – Pengakuan mengejutkan datang dari wanita berinisial AW yang mengaku menjadi korban dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan penyanyi kenamaan Alfonsus Toribio Tenkundi alias Betrand Peto (BP). Insiden tersebut dilaporkan terjadi di salah satu kelab malam eksklusif di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Nataniel Mukagaul, pihak korban mengonfirmasi bahwa kasus ini telah resmi dibawa ke jalur hukum melalui laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Laporan tersebut menjerat Betrand Peto dengan pasal dugaan pelecehan seksual sesuai KUHP dan Undang-Undang TPKS, serta melaporkan rekannya berinisial WHA atas dugaan penganiayaan.
AW menceritakan, peristiwa bermula ketika dirinya bersama rekan-rekannya berkunjung ke lokasi untuk bersantai. Situasi berubah saat seorang staf kelab malam menawarkan mereka untuk bergabung dan meramaikan ruangan privat milik Betrand Peto. AW mengaku sempat meyakinkan diri bahwa ruangan tersebut aman setelah mendapat jaminan dari pihak staf.
Petaka terjadi ketika AW kembali ke ruangan setelah mengambil telepon selulernya di luar. Saat menyadari temannya sedang berada di toilet, AW duduk di sebelah Betrand. Secara tiba-tiba, Betrand dituduh menarik tangan AW ke arah area depan toilet dan melakukan tindakan pelecehan seksual secara paksa.
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum memperlihatkan sejumlah bukti visum yang menunjukkan luka fisik pada tubuh korban. Terdapat memar akibat benturan di area hidung, bekas cengkraman di leher, serta luka memar dan cakaran di bagian tangan AW akibat perlawanan dan pemaksaan yang dialaminya.
Dampak kekerasan tersebut juga menimpa rekan AW berinisial D. Melihat temannya dilecehkan, D mencoba melayangkan protes keras kepada Betrand. Namun, tindakan pertelaan tersebut justru dibalas dengan aksi penganiayaan oleh rekan Betrand (WHA) dan pasangannya. D dijambak, dicakar, ditendang, hingga anting yang dikenakannya ditarik secara paksa sampai daun telinganya koyak dan berdarah.
Tim kuasa hukum mendesak Polda Metro Jaya, Komnas Perempuan, serta Kementerian PPPA untuk mengawal penanganan kasus ini secara transparan dan tegas. Mereka menekankan bahwa status terduga pelaku sebagai figur publik tidak boleh melonggarkan proses hukum yang sedang berjalan demi tercapainya keadilan bagi korban.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar