JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem satu arah atau one way di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Uji coba akan mulai diberlakukan 8 Oktober 2018.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, sistem satu arah di Jalan KH Wahid Hasyim berlaku mulai pukul 09.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan dalam dua tahap. Adapun penerapan satu arah tahap I dimulai dari simpang Jalan Jaksa sampai dengan simpang Jalan Agus Salim dari arah timur ke barat atau menuju Sarinah.
“Pengendara yang melintas di Jalan KH Wahid Hasyim dan Agus Salim dilarang belok kanan dari arah selatan dan barat di simpang Sabang,” kata Harlem kepada iNews.id, Jumat (28/9/2018).
Dia menuturkan, sistem one way juga berlaku di Jalan Agus Salim dari simpang Jalan KH Wahid Hasyim sampai simpang Jalan Kebon Sirih atau Jalan Sabang. Bagi pengendara dari arah barat ke selatan dilarang belok kanan di simpang Jalan Kebon Sirih-Agus Salim.
“Sistem ini akan diuji coba mulai tanggal 8-22 Oktober dan berlaku efektif 23 Oktober 2018,” ujar dia.