8 Oktober, Jalan KH Wahid Hasyim Diuji Coba Sistem Satu Arah

Wildan Catra Mulia
Jalan Jaksa menuju Jalan KH Wahid Hasyim. (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem satu arah atau one way di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Uji coba akan mulai diberlakukan 8 Oktober 2018.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, sistem satu arah di Jalan KH Wahid Hasyim berlaku mulai pukul 09.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan dalam dua tahap. Adapun penerapan satu arah tahap I dimulai dari simpang Jalan Jaksa sampai dengan simpang Jalan Agus Salim dari arah timur ke barat atau menuju Sarinah.

“Pengendara yang melintas di Jalan KH Wahid Hasyim dan Agus Salim dilarang belok kanan dari arah selatan dan barat di simpang Sabang,” kata Harlem kepada iNews.id, Jumat (28/9/2018).

Dia menuturkan, sistem one way juga berlaku di Jalan Agus Salim dari simpang Jalan KH Wahid Hasyim sampai simpang Jalan Kebon Sirih atau Jalan Sabang. Bagi pengendara dari arah barat ke selatan dilarang belok kanan di simpang Jalan Kebon Sirih-Agus Salim.

“Sistem ini akan diuji coba mulai tanggal 8-22 Oktober dan berlaku efektif 23 Oktober 2018,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Nasional
3 hari lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Megapolitan
4 hari lalu

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal