8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi warga terjaring OTT karena membuang sampah sembarangan di Jaksel (foto: ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruang publik di Jakarta terancam dikenakan denda maksimal Rp500.000. Ketentuan itu ditegaskan setelah Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menjaring delapan pelanggar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.

OTT tersebut berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu atau 12-13 Juni 2026. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko mengatakan, operasi tersebut digelar sebagai respons atas keluhan warga terkait maraknya pembuangan sampah sembarangan yang membuat lingkungan menjadi kotor dan tidak nyaman.

"Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan," ujar Henriko, dikutip Minggu (14/6/2026).

Dia menjelaskan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di jalan, taman maupun saluran air dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

4 TPS di Jatinegara Jaktim Ditutup gegara Sampah Kerap Berserakan ke Badan Jalan

4 hari lalu

Pramono Instruksikan DLH Bersihkan Tumpukan Sampah di Depan SD Kedaung Kali Angke Jakbar

4 hari lalu

Tumpukan Sampah Tutupi Akses SD di Jakbar, Pramono Ancam Sanksi Perusahaan Sampah Ilegal

5 hari lalu

Pramono Minta Guru PAUD Ajarkan Anak Pilah Sampah: Jadi Pengingat ke Orang Tuanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal