8.052 Napi di Jakarta Dapat Resmi Idul Fitri 2025, 66 Orang Langsung Bebas

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi narapidana. (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jakarta melaporkan sebanyak 8.052 narapidana (napi) dan anak binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Jakarta mendapat remisi Idul Fitri 2025, Senin (31/3/2025). Sebanyak 66 napi di antaranya langsung bebas.

"Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 7.941 orang narapidana. Remisi Khusus II sebanyak 111 orang narapidana, 66 orang narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah dapat remisi," ujar Kepala kanwil Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).

Dia menyampaikan, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya karena berperilaku baik. 

Heri menyatakan pemberian remisi terlaksana berkat kerja dari pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Tanpa dedikasi mereka, pemberian remisi ini tidak akan dapat terlaksana dengan baik," tuturnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Detik-Detik Tendangan Kungfu di Liga 4 Jatim, Pelaku Langsung Dipecat Klub dan Terancam Sanksi Berat PSSI

Buletin
1 hari lalu

Geger! Penampakan Lubang Besar Muncul Mendadak di Sumbar Pascabanjir

Buletin
6 hari lalu

Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan

Buletin
7 hari lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal