855 Website Diretas Pelaku Judi Online di Jakbar, Paling Banyak Milik Pemerintah

Riyan Rizki Roshali
Sebanyak 855 website diretas oleh pelaku judi online di Jakbar. Dari jumlah itu, paling banyak yakni website milik pemerintah daerah. (Foto: MPI)

“Penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan,” tutur dia.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menkop Ferry Tekankan Peran Vital Kepala Daerah Sukseskan Kopdes Merah Putih

2 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

2 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

4 hari lalu

Terungkap, Tersangka Peredaran Permen Narkoba dari Inggris Pesan lewat Website sejak Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal