Acara Hajatan di Depok Dibubarkan Hari Pertama PPKM Darurat, Penyelenggara Akan Disanksi

Antara
Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana. (Foto: Antara).

DEPOK, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Depok menindak tegas warga yang menggelar hajatan pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021). Acara tersebut dinilai menimbulkan kerumunan.

Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, tengah mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

"Satpol PP sudah hentikan kegiatan dan segera melakukan pemeriksaan untuk di buat berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Dadang di Depok, Sabtu (3/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 24 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
10 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 20 Februari 2026

Nasional
25 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal