Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
DEPOK, iNews.id - Polisi menetapkan Saepullah alias Saepul (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka atas nama Saepullah,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2026).
Dimitri menjelaskan, Saepul disangkakan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.
“Pasal pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan Pasal 459 dan atau Pamasal 458 KUHPidana,” ujar Dimitri.
Sebelumnya, Saepul ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra.