Ada 2 Alat Bukti, Kasus Muhammad Kece Naik ke Penyidikan 

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut kasus Youtuber Muhammad Kece naik ke penyidikan(Foto: Puteranegara).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi dua alat bukti terkait dengan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece. Kasus itu naik ke penyidikan.

"Dan penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Kendati demikian, Ramadhan menekankan, sampai saat ini Muhammad Kece belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan berstatus terlapor. 

Ramadhan menuturkan, dua barang bukti yang menguatkan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, di antaranya adalah screenshoot dan video pernyataan Muhammad Kece yang beredar di masyarakat. 

"Masih terlapor (Muhammad Kece)," ujar Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar polisi menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
16 menit lalu

Viral Bobon Santoso Jual Akun Youtube Rp20 Miliar, Siap-Siap Pensiun!

Nasional
4 jam lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
6 jam lalu

PWI Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Daftarnya

Nasional
21 jam lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal