JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah mengumumkan sanksi bagi yang melanggar melalui peraturan gubernur (Pergub).
Meskipun sanksi sosial telah diberlakukan sejak, Kamis 14 Mei 2020. Namun pelanggaran PSBB masih belum menurun, banyak masyarakat yang melanggar.
Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, sudah hampir tiga hari pihak merazia dan memberikan sanksi kerja sosial kepada masyarakat. Dia mengatakan dalam tiga hari itu, petugas sudah banyak pelanggaran dan dikenakan sanksi.
"Ada juga yang belum tahu (soal sanksi sosial)," ujar Ivand saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).
Ivand mengatakan banyak para pelanggar PSBB ini ditindak dan diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan trotoar dan jalan, hingga mencabuti rumput.