BOGOR,iNews.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mulai memberlakukan transaksi nontunai untuk menyalurkan bantuan operasional revitalisasi upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM). Hal ini seiring instruksi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang mewajibkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan transaksi secara nontunai terhitung mulai 2018.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Kota Bogor Ika Lastyaningrum mengatakan, dana revitalisasi UKBM diperuntukkan untuk mendukung kegiatan operasional di setiap UKBM, sebagai perpanjangan tangan dinkes dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dengan adanya transaksi nontunai, kata Ika, penyaluran dana bantuan dapat tepat sasaran dan bisa mencegah penyalahgunaan wewenang dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Semua transaksi keuangan termasuk gaji sudah nontunai, termasuk penyaluran dana bantuan ini juga sudah,” kata Ika di Bogor, Jumat (23/2/2018).
Menurutnya, ada empat UKBM yang mendapatkan bantuan operasional revitalisasi UKBM dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor setiap tahunnya. Keempatnya yakni posyandu, pospindu, RW siaga, dan kelurahan siaga. Setiap UKBM mendapatkan dana sebesar Rp120.000 per bulan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana RW siaga hanya mendapat Rp75.000 per bulan dan yang lainnya Rp109.000 per bulan.
“Tahun ini semua disamakan, keempatnya mendapatkan Rp120.000 per bulan,” ujar dia.
Untuk bisa menerima dana revitalisasi, UKBM wajib memiliki rekening tabungan Bank Jawa Barat (BJB). BJB mengakomodasi penerima UKBM untuk memiliki rekening tanpa setoran awal dan bebas biaya administrasi. Rekening harus atas nama lembaga yang ditandatangani oleh pengurus, yakni ketua dan bendahara. Dana biasanya disalurkan per tiga bulan.
“Kami sudah melakukan penjajakan dengan Bank BJB sebagai bank pemerintah daerah yang akan mengakomodasi penyaluran bantuan revitalisasi UKBM,” kata Ika.