Syarat Insentif Motor Listrik Bakal Diubah, Ini Bocoran Evaluasinya
JAKARTA, iNews.id - Syarat subsidi atau insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berpotensi diubah. Hal itu disampaikan langsung Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Menurutnya pemerintah bisa saja mengubah persyaratan insentif pembelian kendaraan listrik, jika kriteria yang ditetapkan saat ini dipandang tidak menarik.
"Jadi seandainya pemerintah mengambil langkah, bahwa karena pengertian subsidi disertai persyaratan itu tidak menarik, kita akan merubah itu, dan itu ditiadakan," ucap Moeldoko saat ditemui wartawan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Adapun syarat insentif motor listrik terdiri atas penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
Moeldoko mengaku keempat kriteria itu akan menjadi poin pembahasan dalam agenda evaluasi berikutnya. Evaluasi mekanisme penyaluran subsidi pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dijadwalkan pada pekan depan.