Ahok Bebas Kamis, MUI: Hak-Hak sebagai Warga Negara Harus Dipulihkan

Okezone.com
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas setelah menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kamis (24/1/2019). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus segera dipulihkan.

"Semua hak-hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus dipulihkan sebagai warga negara yang sama dengan kita semua," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah, Minggu (20/1/2019). 

Menurut dia, Ahok telah menerima hukuman dan menjalaninya dengan penuh keinsyafan. Karena itu, hal ini mesti dijadikan sebuah pelajaran penting agar perbuatan serupa tidak terulang.

“Bahwa siapapun yang melakukan perbuatan pidana harus dihukum dan menjalani hukuman sesuai prinsip equality before the law, yakni persamaan warga negara di depan hukum," ujar dia.

Ikhsan mengimbau semua pihak dapat menerima Ahok kembali usai dirinya selesai menjalani masa hukumannya. Dia berdoa agar Ahok bisa mendarmabaktikan hidupnya bagi kebaikan bangsa dan negara.

"Kita harus terima sebagai saudara kita. Kita doakan semoga Pak Ahok mendarmabaktikan hidupnya bagi kebaikan dirinya dan bangsa-negara,” tutur dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Nasional
4 hari lalu

MUI Ungkap Pentingnya Sidang Isbat: Bentuk Pengaturan dari Negara

Nasional
4 hari lalu

Idulfitri 2026 Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Nasional
10 hari lalu

Marak Pengemis Eksploitasi Anak jelang Lebaran, MUI Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal