Ahok Bebas Kamis, MUI: Hak-Hak sebagai Warga Negara Harus Dipulihkan

Okezone.com
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas setelah menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kamis (24/1/2019). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus segera dipulihkan.

"Semua hak-hak pribadi Ahok sebagai warga negara harus dipulihkan sebagai warga negara yang sama dengan kita semua," kata Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah, Minggu (20/1/2019). 

Menurut dia, Ahok telah menerima hukuman dan menjalaninya dengan penuh keinsyafan. Karena itu, hal ini mesti dijadikan sebuah pelajaran penting agar perbuatan serupa tidak terulang.

“Bahwa siapapun yang melakukan perbuatan pidana harus dihukum dan menjalani hukuman sesuai prinsip equality before the law, yakni persamaan warga negara di depan hukum," ujar dia.

Ikhsan mengimbau semua pihak dapat menerima Ahok kembali usai dirinya selesai menjalani masa hukumannya. Dia berdoa agar Ahok bisa mendarmabaktikan hidupnya bagi kebaikan bangsa dan negara.

"Kita harus terima sebagai saudara kita. Kita doakan semoga Pak Ahok mendarmabaktikan hidupnya bagi kebaikan dirinya dan bangsa-negara,” tutur dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
15 jam lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

2 hari lalu

MUI Minta Aksi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project Diproses Hukum!

2 hari lalu

Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah

3 hari lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal