Alasannya, mantan politikus Partai Gerindra itu, memang memiliki hobi membaca. Ima berharap kepada seluruh pendukung dapat mengambil hikmah dari pengalaman hidup yang dilalui Ahok.
"Kalau dibaca, kayaknya sudah lebih dari 40 (buku). Cuma kita mau nulis lagi buku bapak di tahun ini," ujar Ima.
Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.
Tak hanya itu, ketika keluar dari jeruji besi nanti Ahok akan membuat vlog yang akan diunduh di situs YouTube dengan channel bernama Panggil Saya BTP. Hal itu berguna sebagai obat rindu kepada para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.