Ajak ASN Kampanye, Caleg PKS DKI Terancam Pidana

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi PKS (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu Jakarta Utara meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilu kampanye caleg DPRD DKI Jakarta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusriah Dzinnun ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini selama 14 hari kerja secara maraton.

Hasil penyelidikan Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu, polisi dan jaksa menyimpulkan kampanye pada Sabtu, 15 Desember 2018 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Luar Batang 3 No 9 RT 10/03, Penjaringan, Jakarta Utara diduga telah melanggar ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan aparatur sipil negara dalam kampanye dan aparatur sipil negara terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye," kata Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/1/2018).

Dia mengatakan, telah menerima surat tanda bukti laporan, yang teregister dalam laporan Polisi No: LPB/02/K/I/2019/PMJ/RESJU, tanggal 16 Januari 2018, dari penyidik Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara AKP Bagus Bowowiyatmo, AIPDA Dwi Prasetyo dan Brigadir Dwi Aulia.

Kegiatan kampanye tersebut, menurut Benny, ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara, tembusan kepada Bawaslu Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan diduga dalam rangkaian acara kampnye telah melibatkan aparatur sipil negara bernama Wirta Amin Assalaf, yang diketahui masih aktif tercatat sebagai aparatur sipil negara di kantor Kementerian Agama Jakarta Utara.

Benny menambahkan, kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam perkara ini, Benny menjelaskan, ada tiga terlapor, yakni Yusriah Dzinnun, Iko Setiawan dan Wirta Amin Assalaf. Dia mengatakan, ketiga terlapor tersebut terancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo

Nasional
2 bulan lalu

Profil Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Nasional
2 bulan lalu

Kabar Duka, Tokoh Intelijen Soeripto Meninggal Dunia

Nasional
2 bulan lalu

Bertemu Elite PKS, Menhan Perkenalkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal