PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan
JAKARTA, iNews.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap atas usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Namun, mereka menilai pilkada langsung atau melalui DPRD sah secara konstitusi dan demokratis.
"Secara konstitusi, pilkada langsung atau pun pilkada tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusonal dan sama-sama demokratris. Jadi kalau basis argumennya adalah konstitusi, maka keduanya dibolehkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, mekanisme pilkada langsung atau melalui DPRD berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres).
"Hal ini berbeda dengan pilpres yang wajib dilakukan secara langsung, karena perintah dan mandat konstitusi harus langsung," ucap Kholid.
Terlepas dari itu, Kholid menyampaikan proses pembahasan RUU Pemilu atau Pilkada masih menunggu bergulir di DPR. Dia menilai, pembahasan mekanisme pilkada perlu dilakukan secara substansial dan prosedural.
"Kita bahas dengan mendengarkan juga pandangan berbagai pihak, seperti kampus, akademisi, ormas, NGO, tokoh tokoh bangsa, dan kita diskusikan secara luas melalui mekanisme meaningful participation publik," ucap Kholid.