AKBP Gogo Galesung Disanksi Demosi 8 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung disanksi demosi 8 tahun terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia. Hal itu disampaikan  Komisioner Kompolnas Choirul Anam. 

Dia menyebutkan, selain Gogo, dua polisi lainnya juga dijatuhi sanksi.

“Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakan hukum reserse,” kata Anam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, kata dia, komisi etik juga menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKP Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

“Yang di-PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya

Megapolitan
11 jam lalu

BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang

Nasional
11 jam lalu

Ammar Zoni Protes Sulit Komunikasi dengan Pengacara, Minta Hadir Langsung di Sidang

Nasional
7 jam lalu

Menteri KKP Lapor Prabowo soal Progres Kampung Nelayan, Ungkap Target Tahun Ini

Nasional
12 jam lalu

Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal