Aksi Koboi Pengendara Lamborghini di Kemang, Polisi Sita Pistol Kaliber 32

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari AM, pengendara Lamborghini, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

"Itu satu kali (tembakan) saat memaksa berhenti. Kemudian AM mengejar dan diletupkan lagi satu kali (tembakan)," kata Yusri.

Khawatir menjadi korban, kedua pelajar akhirnya berhenti. AM lantas memaksa mereka untuk berjalan jongkok. Pelajar itu lagi-lagi menolak. AM murka dan melepaskan lagi satu tembakan. "Jadi tiga kali letupan (tembakan)," ucap Yusri.

Tidak terima dengan intimidasi dan tindakan arogan itu, kedua pelajar melaporkan AM ke Polres Jakarta Selatan. AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa pistol kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.

Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Raheem Sterling Dijerat 3 Dakwaan usai Kecelakaan Lamborghini, Terancam 2 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Ketum Gibranisti Laporkan Roy Suryo ke Polres Jaksel, Kasus Apa?

3 bulan lalu

Polisi Cek Kejiwaan Peneror Bom ke SD di Jaksel, Libatkan Psikolog Forensik

3 bulan lalu

Amanda Manopo Tiba-Tiba Datangi Polres Jaksel, Ini Keperluannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal