Kemudian petugas menangkap tersangka yang juga penadah KB di Pandegelang, Banten. "Jadi memang kasus curanmor jaringan antar Kota," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor dan alat pembobol kontak atau letter T.
Atas perbuatannya, PS dan GR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan IM dan OD dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.